Nias Selatan — Dugaan penggunaan ijazah tidak sah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Faoaro Nduru, Kepala Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, yang dilaporkan oleh sejumlah warga karena diduga menggunakan dokumen pendidikan bermasalah saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2020.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media bongkarperkara.com, Faoaro Nduru memenangkan Pilkades tahun 2020 setelah memperoleh suara terbanyak. Namun, di tengah masa kepemimpinannya, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai keabsahan administrasi yang digunakan saat proses pencalonan, khususnya terkait dokumen ijazah.

 

Tim media yang menelusuri dugaan ini berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua melalui Kabid Pendidikan, Piter Buulolo, menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam data ijazah yang bersangkutan. Salah satu keanehan mencolok adalah tercantumnya tanggal lahir 30 Februari 1976, yang secara logika dan kalender tidak pernah ada.

 

“Setelah kami telusuri, tidak terlihat dan tidak ada berkas atas nama Faoaro Nduru di sistem maupun arsip kami,” kata Piter Buulolo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025). Namun ia menegaskan, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan dokumen tersebut palsu. “Itu ranah aparat penegak hukum untuk menyelidikinya,” imbuhnya.

 

Sejumlah lembaga kontrol sosial, termasuk media investigatif Bongkarperkara, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menilai hal ini penting demi menjaga integritas demokrasi di tingkat desa serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

 

Dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam pencalonan kepala desa merupakan persoalan serius yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Jika terbukti ada unsur pemalsuan, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP maupun UU Administrasi Pemerintahan, yang mengatur syarat dan tata kelola aparatur desa secara legal dan akuntabel.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Desa Koolotano, Faoaro Nduru, terkait kebenaran dokumen yang dipertanyakan.

 

Masyarakat Desa Koolotano kini menanti kejelasan dari instansi berwenang. Pemeriksaan administratif secara menyeluruh sangat dibutuhkan guna menjawab keresahan publik dan memastikan bahwa proses demokrasi di desa berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan.