Ruangjurnalis.Com , Labuhanbatu – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

 

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku ID alias Iwan Upah (43), warga Lingkungan III Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, diringkus Polisi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.hasil dari serangkaian penyelidikan.

 

“pelaku berhasil diamankan petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi atas laporan korban DT (44) yang kehilangan barang dari dalam Ruku yang diduga dibobol pelaku” Ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH bersama Kapolsek Panai Hilir Minggu (6/7/2025)

 

Dijelaskan Arwin, diketahuinya pembobolan ruko terjadi pada Rabu malam, 26 Juni 2025 itu bermula ketika Korban DT(44) yang tinggal di Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Sei Berombang mendapat kabar dari saksi sekitar pukul 23.30 WIB, melihat ruko miliknya dalam keadaan terbuka dan menemukan sebuah batu di dekat pintu depan, yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.

 

“Setelah itu korban segera mengecek kondisi tokonya dan mendapati sebanyak 5 lusin celana berbagai merek telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12.000.000. Yang selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Panai Hilir” Ujarnya

 

Merespon laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi

 

Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan akhirnya Polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku berinisial ID alias Iwan Upah (43) yang berhasil diamankan saat berada di sebuah warung ponsel di Jalan Makwana.

 

‘Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R, yang hingga kini masih dalam pencarian dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong celana panjang berbagai merek dan satu buah batu yang digunakan untuk membobol pintu ruko.” Papar Arwin

 

Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya dan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (AS)

 

Teks Foto: pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Panai Hilir. (ist)